TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP AKAD IJARAH

Penulis

  • Amang Syafrudin STAI AL-QUDWAH DEPOK
  • Sardianto STAI AL-QUDWAH DEPOK
  • Andi Ridwan Akbar STAI AL-QUDWAH DEPOK
  • Nandar Sunandar STAI AL-QUDWAH DEPOK

Kata Kunci:

Perkebunan, Akad Ijarah

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik akad ijarah pohon
kelapa sawit serta tinjauan hukum islam terhadap praktik sewa - menyewa pohon
kelapa sawit di Desa Tangun.


Penelitian ini merupakan studi kualitatif. Teknik pengumpulan data berupa
studi lapangan dan studi kepustakaan. Studi lapangan meliputi wawancara secara
langsung bersama para pihak penyewa kebun dan pemilik kebun. Studi kepustakaan
dilakukan dengan mengkaji buku-buku dan artikel.


Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa praktik akad ijarah kebun
kelapa sawit di Desa Tangun jika di tinjau dari dari segi subjek dan shigat akad
maka sudah sesuai dengan ketentuan hukum islam karena kedua belah pihak yang
melakukan akad ijarah telah memenuhi rukun dan syarat ijarah, ditambah lagi
adanya kesepakatan dan kerelaan antara kedua belah pihak yang melakukan akad
sewa-menyewa kebun kelapa swit tersebut.

Namun apabila ditinjau dari objek akad atau manfaatnya, ditemukan belum sesuai dengan ketentuan hukum islam dikarenakan objek kebun kelapa sawit tidak langsung bisa dimanfaatkan oleh pihak penyewa yang harus menunggu masa panen dan kemudian menjualnya. Hal ini dapat menimbulkan kerugian antara salah satu pihak yang melakukan akad, jika harga sawit mengalami penurunan atau sawit terkena hama. Padahal dalam ketentuan hukum islam salah satu syarat sahnya suatu akad ijarah adalah manfaat dari sewa - menyewa tersebut harus jelas dan dapat diserah terimakan.

Unduhan

Diterbitkan

17-06-2026