TATA KELOLA ZAKAT NASIONAL
Abstract
Penghimpunan zakat nasional tahun 2023 mencapai Rp 32,3 Triliun. Pada
tahun 2024 BAZNAS RI menargetkan penghimpunan zakat nasional mencapai Rp
41 Triliun dari potensi penghimpunan zakat nasional sebesar Rp 327 Triliun
(BAZNAS, 2023).
Pengelolaan dana zakat yang demikian besar membutuhkan manajemen zakat
yang profesional, dimana pengelolaan manajemen zakat meliputi : manajemen
SDM Amil Zakat, manajemen keuangan zakat, manajemen penghimpunan dan
penyaluran dana zakat, serta manajemen komunikasi dan informasi data zakat.
Tantangan pengelolaan dana zakat tidak hanya dari unsur konsep manajemen,
karena dengan keberadaan Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) baik lembaga zakat
pemerintah (BAZNAS) dan Lembaga Zakat Swasta (LAZ) menjadi tantangan
tersendiri dalam pengelolaan ekosistem zakat nasional.


