AKTUALISASI PEMAHAMAN HADIS TALAK KETIKA HAID DALAM PERSEKTIF PARA ULAMA DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Keywords:
hadith regarding divorce during menstruation, disagreement among scholars, and Positive Law, hadith regarding divorce during menstruation, disagreement among scholars, Positive LawAbstract
Penelitian ini mengkaji tentang aktualisasi pemahaman hadis tentang penjatuhan talak yang dilakukan oleh suami ketika isteri dalam keadaan haid. Penjatuhan talak tersebut dalam kajian hukum Islam masuk ke dalam perceraian yang dilarang (bid’i). Sedangkan proses perceraian di Indonesia sendiri sudah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan melihat bagaimana kedudukan hadis yang berkaitan dengan talak bid’i. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa hadis tersebut menyebabkan ikhtilaf baik dari kalangan para ulama terkait dengan keabsahan talak yang dilakukan dalam kondisi haid. Sedangakan untuk aktualisasi hadis tersebut dalam peraturan perundang-undangan tidak berlaku, karena pada dasarnya perceraian harus dilakukan di depan pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Artinya penjatuhan talak yang sah tidak hanya di lihat hanya sebatas dari dalil hadis semata, namun dilihat secara utuh perkaranya.


