PENUMBUHAN WAKAF UANG
Abstrak
Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang wakaf uang dikeluarkan pada tahun
2002, kemudian dilakukan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) oleh Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2012. Selama periode tahun 2012 – 2018
terkumpul wakaf uang senilai 250 Miliar.
Kemudian Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) diluncurkan kembali
oleh Presiden Joko Widodo besarta Wakil Presiden K.H Maruf Amin pada tahun
2022, sekaligus dibentuk Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah yang
salah satu tugas dan fungsinya adalah melakukan transformasi wakaf uang nasional.
Penghimpunan wakaf uang tercatat semakin bertumbuh dari tahun ke tahun
semenjak diluncurkannya GNWU ke 2 pada tahun 2020 hingga saat ini, akumulasi
pengumpulan wakaf uang selalu meningkat, diantaranya yaitu : tahun 2020 Rp 810
Miliar, tahun 2021 Rp 1,48 Triliun, tahun 2022 Rp 1,77 Triliun, dan tahun 2023 Rp
2,39 Triliun.