ANALISIS HUKUM ISLAM TENTANG HUTANG PIUTANG DENGAN JAMINAN (Studi Kasus Hak Kelola Sementara Lahan Sawah di Kampung Cidahu Desa Mekarwangi Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya)

Penulis

  • Kusnan Imran STAI Al Qudwah
  • Nandar Sunandar STAI Al Qudwah
  • Nashiruddin Ash Shiddiqqi STAI Al Qudwah

Kata Kunci:

Tinjauan Hukum ISlam, Utang Piutang, Jaminan

Abstrak

Analisis Hukum Islam Tentang Hutang Piutang Dengan Jaminan (Studi Kasus
Hak Kelola Sementara Lahan Sawah Di Kampung Cidahu, Desa Mekarwangi,
Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya) Program Studi Hukum Ekonomi
Syariah. Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Qudwah Depok.
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui bagaimana analisis hukum Islam
terhadap akad transaksi hutang piutang dengan jaminan hak kelola sementara lahan
sawah di Kampung Cidahu Desa Mekarwangi Kecamatan Cisayong Kabupaten
Tasikmalaya.Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif.
Penelitian kualitatif yang memanfaatkan wawancara terbuka untuk menelaah dan
memahami sikap, pandangan, perasaan, dan perilaku individu atau sekelompok
orang pada masyarakat Kampung Cidahu Desa Mekarwangi. Data yang didapat dari
penelitian melalui proses dokumentasi dan wawancara dengan warga pelaku
transaksi hutang piutang dengan jaminan, dan tokoh masyarakat. Kesimpulan
dalam skripsi ini yaitu dalam praktik muamalat.praktik akad transaksi hutang
piutang dengan jaminan hak kelola sementara lahan sawah di Kampung Cidahu
Desa Mekarwangi secara keseluruhan sesuai dengan hukum Islam.

Unduhan

Diterbitkan

2023-12-20