MANAJEMEN ZAKAT (Studi Kasus di Masjid Al-Muhharrib Yonif Mekanisme 202 Tajimalela Rawa Lumbu Kota Bekasi)

Penulis

  • Nurhamidah STAI AL-QUDWAH DEPOK
  • M Hadiyatul Ayun STAI AL-QUDWAH DEPOK
  • Deni Saputra STAI AL-QUDWAH DEPOK

Kata Kunci:

Manajemen, Pengelolaan dan Administrasi

Abstrak

Manajemen zakat adalah suatu kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan dana zakat.

Pengelolaan zakat di Indonesia dilakukan oleh BAZ/LAZ dengan cara mengambil atau menerima harta zakat dari muzakki (orang yang membayar zakat) dengan sepengetahuan dari muzakki itu sendiri. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk memeriksa perencanaan, pelaksanaan, pengarahan, dan pengawasan terhadap dana zakat.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa masjid Al Muharrib berhasil menjaga fokus, konsistensi, dan efisiensi pelaksanaan zakat dengan pendekatan holistik, partisipatif, dan kolaboratif. Namun, terdapat hambatan dalam tata kelola dan administrasi yang kurang efisien akibat keterbatasan tenaga administratif dan sistem yang belum terintegrasi sepenuhnya.

Solusi yang diusulkan meliputi peningkatan keahlian tenaga administratif, pembenahan sistem, dan peningkatan koordinasi tim pengelola zakat, dengan melibatkan peran aktif dari bendaraha DKM untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana zakat.

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-17