TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENENTUAN MAHAR PERNIKAHAN ADAT ACEH (Studi Kasus Desa Lawe Sawah, Kecamatan Kluet Timur, Kabupaten Aceh Selatan)

Penulis

  • Hidayatur Rahman STAI AL-QUDWAH DEPOK
  • Laelah Purnamasari STAI AL-QUDWAH DEPOK
  • Munawar Khalil STAI AL-QUDWAH DEPOK

Kata Kunci:

Mahar, Fiqh Munakahat, Adat Aceh

Abstrak

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penentuan Mahar Pernikahan Adat Aceh (Studi Kasus Desa Lawe Sawah, Kecamatan Kluet Timur, Kabupaten Aceh Selatan). Program Studi Hukum Ekonomi Syariah. Sekolah Tinggi Agama Islam Al Qudwah Depok. 2024.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penentuan mahar dalam pernikahan adat Aceh berdasarkan tinjauan hukum Islam. Mahar, sebagai salah satu syarat sah pernikahan, memiliki makna penting dalam konteks agama dan budaya. Dalam adat Aceh, mahar sering kali ditentukan dengan mempertimbangkan nilai sosial, ekonomi, dan tradisi lokal. Namun, sering muncul perdebatan mengenai kesesuaian praktik tersebut dengan prinsip-prinsip syariat Islam yang menekankan kemudahan dan tidak memberatkan pihak manapun.

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data dikumpulkan melalui studi literatur, wawancara mendalam dengan tokoh adat dan agama, serta analisis dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam adat Aceh, mahar memiliki nilai simbolis yang mencerminkan penghormatan terhadap mempelai perempuan dan keluarganya. Namun, dalam beberapa kasus, penentuan mahar yang terlalu tinggi berpotensi memberatkan pihak mempelai laki-laki dan bertentangan dengan prinsip kesederhanaan dalam Islam.

Penelitian ini menemukan bahwa penentuan mahar dalam adat Aceh dapat diselaraskan dengan hukum Islam apabila dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, kesepakatan, dan kemampuan masing-masing pihak. Rekomendasi yang diberikan adalah perlunya edukasi masyarakat terkait konsep mahar dalam Islam dan dialog antara tokoh adat dan agama untuk mengharmonisasikan nilai budaya dengan syariat.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-22