AKAD JUAL BELI (Studi Kasus di Pasar Medan Metropolitan Trade Centre Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara)

Penulis

  • Hidayatur Rahman STAI AL QUDWAH DEPOK
  • Nandar Sunandar STAI AL QUDWAH DEPOK
  • Hasan Al Banna STAI AL QUDWAH DEPOK

Kata Kunci:

Hukum Islam, Akad Jual Beli

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akad jual beli di pasar Medan
Metropolitan Trade Centre dalam prespektif hukum Islam. Penelitian ini
dilaksanakan di pasar Medan Metropolitan Trade Centre di Sumatera Utara
menggunakan metode kualitatif dengan mewancarai 12 orang informan yang
terdiri dari 5 orang pembeli, 5 orang penjual , 1 orang tokoh agama, 1 orang
manajer pasar yang dilakukan pada bulan Mei sampai Juni 2023.
Hasil temuan penelitian menunjukkan, akad jual beli di pasar Medan
Metropolitan Trade Centre mengungkapkan bahwa proses jual beli ini
menggabungkan unsur tradisional dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Dalam
pandangan hukum Islam, proses jual beli ini sesuai dengan prinsip-prinsip
keadilan dan transparansi. Kesepakatan informal yang mencakup pembayaran
tunai atau barang-barang dagangan lainnya dianggap sah dalam kerangka syariah
karena sudah memenuhi prinsip - prinsip tersebut.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-14