TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGELOLAAN KOPERASI SYARIAH (Studi Kualitatif di Koperasi Syariah Serba Usaha Salimah Kota Singkawang, Kalimantan Barat)

Penulis

  • Sigit Suhandoyo STAI Al Qudwah
  • Amir Hamzah STAI Al Qudwah
  • Mumtaz Alim Muttaqin STAI Al Qudwah

Kata Kunci:

Koperasi Syari’ah, Pengelolaan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap
pengelolaan Koperasi Syariah Serba Usaha Salimah (KOSSUMA) Kota Singkawang.
Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Adapun teknik pengumpulan
data yang digunakan adalah studi pustaka, studi lapangan, dan wawancara. Wawancara
dilakukan kepada ketua koperasi syariah, pengawas koperasi syariah, dua pengurus
koperasi syariah, Dewan Pengawas Syariah koperasi syariah, dan tiga anggota koperasi
syariah.
KOSSUMA didirikan pada secara formal pada tanggal 17 Februari 2017 dan
berkedudukan di Jl. Ahmad Yani No. 28 RT/RW 32/13 Singkawang Barat, Kota
Singkawang. KOSSUMA Kota Singkawang pada awalnya dirintis pada tahun 2011 oleh
ibu-ibu yang tergabung dalam organisasi Persaudaraan Muslimah (Salimah) Kota
Singkawang yang ingin membentuk sebuah usaha bersama untuk saling menolong antar
sesama anggota dalam naungan syariat Islam. Program penghimpunan dan penyaluran dana
yang diselenggarakan KOSSUMA antara lain tabungan-tabungan, iuran, pembiayaan
murabahah, pembiayaan mudarabah, pinjaman al-Qardhul Hasan, usaha penitipan kue, dan
Outlet Salimah. Hasil dari penelitian ini mengungkapkan bahwa pengelolaan KOSSUMA
sudah sesuai prinsip perkoperasian yang berlaku.
Kesimpulan yang diperoleh di antaranya; Program-program penghimpunan dan
penyaluran dana di KOSSUMA sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi syariah. Namun,
masih ada yang perlu dibenahi khususnya dalam pembiayaan murabahah. Tinjauan hukum
Islam terhadap pengelolaan KOSSUMA menunjukkan kesesuaian antara teori dan
praktiknya secara umum. Faktor yang menghambat implementasi hukum Islam dalam
pengelolaan KOSSUMA yakni anggota dan pengurus yang belum memahami hukum Islam
pada transaksi muamalah secara mendalam. Solusi untuk faktor penghambatnya adalah
dengan memberikan edukasi atau pembinaan kepada anggota mengenai akad-akad pada
koperasi syariah dan penerapannya.

Unduhan

Diterbitkan

2023-12-20