PERKEMBANGAN WAKAF DI INDONESIA
Abstrak
Revisi Undang – Undang Wakaf Tahun 2004 dinilai sudah seharusnya dilakukan mengingat saat ini sudah tahun 2023, artinya sudah hampir 20 tahun Undang – Undang tersebut berlaku. Hal lainnya adalah sudah sangat berkembangnya praktek – praktek tata kelola wakaf di bidang ekonomi dan keuangan serta digitalisasi asset maupun pengelolaan wakaf.
Badan Wakaf Indonesia pada tahun 2021 merilis potensi wakaf tunai (uang) mencapai Rp 180 Triliun per tahun. Berdasarkan laporan per Maret 2023 penghimpunan wakaf uang berhasil terhimpun sebesar Rp 2,07 Triliun, terdiri dari wakaf melalui uang dan wakaf uang termasuk akumulasi penerbitan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) sebesar Rp 678,15 Miliar. Keberhasilan penghimpunan wakaf uang tersebut tidak lepas dari banyaknya lembaga pengelola wakaf uang yang saat ini dilakukan oleh 311 lembaga nadzir wakaf uang dan 37 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU).
Revisi Undang – Undang Wakaf perlu segera dilakukan untuk mendukung ekosistem wakaf yang lebih baik sesuai dengan perkembangan zaman baik saat ini maupun di masa depan nanti. Terutama pada penguatan kelembagaan Badan Wakaf Indonesia,